Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya sehingga terlindunginya hasil karya dari buah pemikirannya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya/kreatifitasnya karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta(copyright).
Perlindungan hak kekayaan intelektual tentu merupakan hal yang sangat penting, terlebih lagi di era digital seperti saat ini. Kemajuan teknologi telah semakin memberi kemudahan bagi setiap orang untuk membajak dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungannya sendiri. Hal ini tentu akan sangat merugikan para inovator dan orang-orang yang menjadi pembuat karya tersebut, karena mereka tidak mampu mengambil manfaat dari karya yang mereka buat.
Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, insentif seseorang untuk berkreasi dan berinovasi tentu akan semakin berkurang. Dengan demikian, maka kemajuan dan perkembangan teknologi akan semakin terhambat, dan tidak mustahil justru akan membawa kemunduran.
Pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital ini juga merupakan hal yang disampaikan dan diadvokasi oleh banyak pihak, termasuk pejabat tinggi di Indonesia. Salah tsatu pejabat tinggi yang menyatakan hal tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM.
Kegunaan teknologi informasi dalam sistem HAKI adalah sebagai sarana Direktoral Jenderal HAKI untuk memenuhi dan melayani akses nasional terhadap informasi kekayaan intelektual yang terpadu dan aman. Manfaat teknologi informasi bagi masyarakat adalah untuk memberikan pelayanan dan akses informasi tentang HAKI, mengurangi dan efisien dalam pembiayaan. Teknologi dan informasi juga akan mengurangi kesenjangan dalam teknologi digital dan pengetahuan di masyarakat.
Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian hak paten lainnya adalah suatu bentuk perlindungan HAKI yang sangat efektif Karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin dari pemegang hak paten. Hal itu juga berlaku walaupun pihak tersebut sudah memperoleh teknologinya secara mandiri. Hak paten tersebut dapat diberikan untuk penemuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah lama, dan cara kerja baru yang dapat diterapkan pada bidang industri selama jangka waktu tertentu.
Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup perlindungan paten terdiri dari 2 hal, yaitu paten dan paten sederhana. Paten akan diberikan untuk :
1. Invensi yang baru
Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.
2. Mengandung langkah inventif.
Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Hak paten termasuk dalam lingkup hak atas kekayaan intelektual atau HAKI. HAKI biasanya diberikan kepada individu atau kelompok yang melalui pola pikirnya, mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar