Nama: Nikie Kinarya Sabila
NPM: 195120048
Prodi: S1-Teknologi Informasi
MK: Audit Sistem Informasi
Judul Article :
Audit Sistem Informasi: Chapter 03 – Standar ISACA
Standart Audit ISACA
Saat pertama kali didirikan pada tahun 1967 di Amerika Serikat, ISACA merupakan singkatan dari Information Systems Audit and Control Association. Namun, sejak 2008 singkatan tersebut tidak lagi dipakai, ISACA pun secara langsung dikenal sebagai nama sebuah organisasi.
Berperan sebagai sebuah organisasi profesi internasional yang bergerak dalam bidang tata kelola teknologi informasi, ISACA umumnya dijadikan acuan utama dalam hal krusial seputar audit, keamanan, kontrol, jaminan, dan pengendalian teknologi informasi/sistem informasi.
Selain itu, ISACA juga mengeluarkan sertifikasi sebagai bentuk legitimasi kemampuan pemegang sertifikat dalam keterampilan sektor tertentu di bidang yang disebutkan di atas.
Setelah beberapa dekade berjalan, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ISACA makin besar. Sebab itu, organisasi yang berkantor pusat di Schaumburg, Illinois, Amerika ini telah tersebar di 80 negara dengan jumlah chapters lebih dari 200 unit sekarang ini.
Untuk diketahui, ISACA Chapter Indonesia sendiri telah berdiri sejak 1993 lalu dengan mengusung berbagai tujuan mulia, seperti mensponsori seminar/pelatihan, memberikan pembinaan untuk sektor publik/swasta, dan sebagainya.
Dalam Standar Informasi Teknologi, Audit Sistem Informasi Komputerisasi merupakan bagian integral audit internal. Sementara standar II A menyediakan kerangka kerja yang cukup untuk sistem audit terkomputerisasi, ISACA (sebelumnya dikenal sebagai Audit Sistem Informasi dan Control Association) memberikan panduan yang lebih rinci dan khusus. Standar ISACA yang sangat mirip untuk Standar II A kecuali bahwa mereka diarahkan untuk praktek yang jauh lebih spesifik.
A. Panduan ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals
Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit And Control Association) :
S1 Audit Charter
Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis. Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
Professional Independence, dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan. Organisational Independence, fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
S3 Professional Ethics and Standards
Auditor sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit. Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit
·
S4 Professional Competence
Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit. Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
S5 Planning
Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku. Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
S6 Performance of Audit Work
Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada. Bukti selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada. Dokumentasi proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
S7 Reporting
Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit. Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan. Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit. Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar